Instalasi Listrik: Persyaratan Pemasangan Perlengkapan Hubung Bagi (PHB)

Perlengkapan Hubung Bagi Meliputi:

  • Panel Hubung Bagi.
  • Kotak Kontak.
  • Kotak Kontak Biasa.
  • Kotak Hubung Bagi.
  • PHB harus dipasang:
    • Terlihat rapi, teratur.
    • Pada ruang yang cukup luas untuk operasi dan pemeliharaannya, tanpa bantuan tangga, meja atau perkakas lainnya.

Penyambungan Penghantar pada PHB

  • Harus menggunakan terminal, kecuali sudah tersedia sarana sambung pada PHB.
  • Jika dipasok dari 2 sumber berbeda, sirkit suplai harus diberi jarak minimal 5 cm.
  • Tersedia ruang yang cukp luas, untuk pemeliharaan, pemeriksaan, perbaikan, pelayanan dan tidak mengganggu lalu lintas.
  • Untuk PHB dalam ruang khusus mengikuti ketentuan pada gambar.
instalasi listrik phb

Bangunan dalam PHB harus terbuat dari bahan tidak dapat terbakarSemua mur, baut dan komponen penyambungan yang terbuat dari logam yang dipakai untuk konstruksi sambungan pada PHB harus terbuat dari/atau dilapisi logam pencegah karat, guna menjamin kontak listrik yang sempurna pada instalasi listrikSambungan dua jenis logam yang berlainan harus menggunakan konektor khusus (bimetal).

Pemasangan Sakelar Masuk

  • PHB minimal harus dipasang satu sakelar masuk, sedangkan pada setiap penghantar keluar setidaknya dipasang satu sakelar pengaman proteksi arus (pengaman lebur, MCB, MCCB atau sejenisnya) 
  • Batas kemampuan dari sakelar masuk yaitu arus minimum sama dengan KHA penghantar dan minimal 10 A. 
  • Sakelar masuk harus diberi jarak minimal 5 cm terhadap sakelar keluar atau diberi tanda khusus untuk membedakan dengan sakelar yang lain. 
  • Sakelar masuk tidak perlu dipasang pada kondisi:
    • Berjarak 5 meter dari PHB hulunya
    • Diganti pemisah namun pada sirkit keluar dipasang sakelar keluar
    • Bantuan dari sakelar bantu
Pada prinsipnya pada suatu instalasi PHB harus ada sakelar untuk memutus beban dan satu proteksi arus.

Pemasangan Sakelar Keluar

Syarat pada instalasi harus dipasang sakelar sirkit keluar PHB jika:
  • Mensuplai minimal 3 PHB disisi hilir. 
  • Memasok 3 motor atau lebih dengan harga minimal diatas 1,5 KW dalam ruang yang sama. 
  • Sirkit keluar mempunyai arus nominal minimal 100 A.

Konstruksi Sirkit Keluar PHB

Jumlah sirkit keluar PHB dibatasi dan diatur:
  • Maksimum 6 sirkit keluar. 
  • Kelompok penerangan tersendiri. 
  • Kelompok instalasi tenaga tersendiri. 
  • Sambungan fasa tunggal/fasa tiga masing-masing tersendiri.

Konstruksi Perletakan Pengaman Lebur, Sakelar

  • Pada sirkit masuk, pengaman lebur di pasang sesudah sakelar. 
  • Pada sirkit keluar, pengaman lebur dipasang, sesudah sakelar. 
  • Konstruksi pengkabelan harus dihindarkan dari induksi magnetik yang dapat menyebabkan panas pada kerangka pelindung akibat arus pusar.

Konstruksi Pemisah

  • Pemisah harus di pasang pada sirkit masuk dan semua sirkit keluar. 
  • dipasang di kedua sisi pemutus. 
  • Tanda Open (0) dan Close (1) harus terlihat jelas.
  • Konstruksi pemisah tidak boleh:
    • Terbuka sendiri akibat getaran
    • Terbuka sendiri akibat gaya berat sendiri.

Jarak Minimum Bagian Konduktif Tak Berisolasi

Jarak minimum antara bagian konduktif yang satu dengan yang lain, dengan BKT harus sekurang-kurangnya 5 cm + 2/3 x KV sistem = 5 cm + 2/3 x 1 kV ≈ 6 cm, berbeda lagi untuk jarak dengan bagian belakang PHB.

Konstruksi Sambungan Pembumian pada PHB

Sambungan kabel pembumian pada PHB harus memperhatikan system pembumian yang dianut.  
  • Bila rel proteksi pada PHB utama dihubung ke rel netral (sistem T  NC), rel tersebut harus dibumikan. 
  • Bila rel proteksi pada PHB utama terpisah dari rel netral (sistem TT), maka hanya rel proteksi saja yang dibumikan. 
  • Bila sakelar masuk di lengkapi GPAS / ELCB, rel netral tidak boleh dibumikan.

Perlengkapan Hubung Bagi Tertutup

  • Kedudukan pemisah harus dapat dilihat dengan jelas. 
  • Perlindungan pemisah adalah sedemikian sehingga pada keadaan terbuka semua bagian bertegangan cukup aman terhadap tegangan sentuh. 
  • Konstruksi pengkabelan adalah sedemikian rupa sehingga pengukuran, pemeriksaan, pembumian dan penghubung singkat harus dapat dilakukan dengan mudah. 
  • Semua BKT harus dihubung ke terminal pembumian. Penyambungan dilakukan dengan sepatu kabel. Bagian Pintu dihubung dengan kabel pita. 
  • Semua kabel-kabel di dalam PHB baik untuk penyambungan, lampu indikator, pengukuran harus dibuat seminimum mungkin dan teratur jalurnya.

Konstruksi PHB Pasangan Luar

  • Semua perlengkapan dari konstruksi PHB harus dari material yang tahan cuaca (galvanized). 
  • Harus dihindari adanya genangan air pada PHB.

Instalasi Lemari Hubung Bagi, Kotak Hubung Bagi dan Meja Hubung Bagi

LHB, KHB dan MHB adalah bentuk-bentuk dari PHB tertutup.
  • LHB, KHB, MHB harus dipasang pada tempat yang bebas lembab, kering, berventilasi cukup dan tidak terkena hujan. 
  • Bila pintu terbuka ke depan secara maksimal, jarak ujung pintu dengan dinding minimal 45 cm. 
  • Pada instalasi yang terpasang di tempat umum harus diberi tempat dudukan dengan tinggi minimal 1,2 meter dari tanah.

PHB Tertutup Pasangan Luar

Konstruksi dan penempatan, harus memperhatikan :
  • Ikatan dudukan kokoh tidak mudah roboh. 
  • Lubang ventilasi di pasang, sehingga binatang kecil dan benda kecil tidak bisa masuk / dimasukkan 
  • Pintu lemari PHB harus dikunci sehingga tidak ada komponen perlengkapan PHB yang terlihat dari luar.
  • Semua bagian metal (lemari PHB) non tegangan harus di bumi. 
  • Lemari PHB harus dipasang pada tempat bebas banjir.

PHB Terbuka Pasangan Dalam

  • Lokasi PHB harus diisolasi dengan pembatas fisik 
  • Jika pagar terbuat dari logam harus dibumikan 
  • Tidak boleh ditempatkan dekat saluran gas. 
  • Ruang bebas dibelakang PHB yang tidak terpasang pada ruang khusus, harus dipagar terkunci. 
  • Jika panjang PHB maksimum 1,2 m dan lebar ruang bebas dibelakang lebih kurang 0,3 meter pekerjaan instalasi kabel / terminasi harus dibuat dengan mudah. 
  • Dinding di belakang PHB tidak boleh terbuat dari bahan mudah terbakar atau logam. 
  • LHB atau KHB pada perumahan dipasang minimal 1,5 meter diatas lantai, berjarak minimal 2,5 meter dari ruang cuci dan tidak boleh dipasang di kamar mandi/tempat cuci/kamar kecil/diatas kompor/diatas bak air.

Instalasi Pengkabelan pada Sakelar, Pemisah, Pengaman Lebur dan Pemutus

  • Mekanisme buka-tutup (switching) agar diperhatikan semua kutub fasa-netral dapat dibuka atau ditutup secara bersama. 
  • Pada pengaman dengan sistem TNC (khususnya pada JTR, penghantar netral tidak boleh diputus. 
  • Pada pengaman sistem TT dan IT, semua fasa-netral dibuka-tutup bersama, demikian pula jika transfer beban ke generator cadangan. 
  • Sambungan kabel harus dipastikan sedemikian rupa sehingga bagian bergerak tidak boleh bertegangan.

Instalasi Proteksi pada PHB

  • Pemasangan pemutus dan pengaman lebur harus mempunyai daya hubung singkat, sekurang-kurangnya sama dengan daya hubung pendek pada PHB tersebut. 
  • Pengaman lebur type D dengan I nominal 25 A tidak boleh dipasang dibelakang pengaman lebur dengan I nominal minimum 200 A, tanpa proteksi perantara. 
  • Sakelar tidak boleh dipasang pada penghantar pembumian, kecuali pada penghantar netral atau nol.

0 Response to " Instalasi Listrik: Persyaratan Pemasangan Perlengkapan Hubung Bagi (PHB)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel